-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
- Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
- Indonesia
Dewasa ini perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan mengingat tindakan carding, hacking, cracking, phising, booting, viruses, cybersquating, perjudian, penipuan, ...
- Tersedia di Perpustakaan kampus Jatiwaringin,
Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku | : | 250115 |
Kode Klasifikasi | : | 348.598 |
Judul Buku | : | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Edisi | : | 1 |
Penulis | : | Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia |
Penerbit | : | Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia |
Bahasa | : | Indonesia |
Tahun | : | 2008 |
ISBN | : | - |
Tajuk Subjek | : | Undang-Undang Republik Indonesia |
Deskripsi | : | viii, 46 hal, 20.5 cm |
Eksemplar | : | 3 |
Stok | : | 3 |
Petugas Input | : | Dio Andre Nusa, S.Hum. |
Dewasa ini perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan mengingat tindakan carding, hacking, cracking, phising, booting, viruses, cybersquating, perjudian, penipuan, terorisme, dan penyebaran informasi desktruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan di dunia maya.
Kenyataan demikian sangat kontras dengan ketiadaan regulasi yang mengatur pemanfaatan TIK di berbagai sektor dimaksud. Oleh karena itu, Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum dalam berbagai aktivitas terkait dengan pemanfaatan TIK tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh negara untuk memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan TIK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi.
Penerbitan naskah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini, ditujukan untuk mensosialisasikan konsepsi pengaturan serta cakupan materi dalam UU ITE sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memahaminya secara utuh dan benar.
Kenyataan demikian sangat kontras dengan ketiadaan regulasi yang mengatur pemanfaatan TIK di berbagai sektor dimaksud. Oleh karena itu, Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum dalam berbagai aktivitas terkait dengan pemanfaatan TIK tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh negara untuk memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan TIK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi.
Penerbitan naskah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini, ditujukan untuk mensosialisasikan konsepsi pengaturan serta cakupan materi dalam UU ITE sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memahaminya secara utuh dan benar.
Terkait Subjek Buku yang sama
TENTANG PERPUSTAKAAN

E-Library Perpustakaan Universitas Nusa Mandiri merupakan
platform digital yang menyedikan akses informasi di lingkungan kampus Universitas Nusa Mandiri seperti akses koleksi buku, jurnal, e-book dan sebagainya.
INFORMASI
Alamat : Jln. Jatiwaringin Raya No.02 RT08 RW 013 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makassar Jakarta Timur
Email : perpustakaan@nusamandiri.ac.id
Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB
Perpustakaan Universitas Nusa Mandiri @ 2020