Analisa Kepekaan Masyarakat Terhadap Risiko Cybercrime Pada Penggunaan Media Sosia

  • DAFFA ALFIANSYAH

ABSTRAK

ABSTRAK

Daffa Alfiansyah (12190304), Analisa Kepekaan Masyarakat Terhadap Risiko Cybercrime Pada Penggunaan Media Sosial.

Media sosial mengacu pada platform online yang memungkinkan pengguna untuk terhubung, berkomunikasi, dan berbagi konten satu sama lain. Contohnya termasuk Facebook, Twitter, Instagram, dan LinkedIn. Cybercrime mengacu pada aktivitas kriminal yang dilakukan dengan menggunakan internet atau teknologi digital lainnya. Contohnya termasuk peretasan, pencurian identitas, penipuan online, dan pelecehan online. Ada hubungan yang erat antara media soasial dan kejahatam dunia maya, karena platform media sosial sering digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dunia maya. Misalnya, peretas dapat menggunakan media sosial untuk menggumpulkan informasi pribadi tentang targetnya mereka, atau menyebarkan malware melalui tautan atau lampiran. Selain itu, media sosial dapat menjadi tempat berkembang biaknya elain itu, media sosial dapat menjadi tempat berkembang biaknya cyberbullying dan pelecehan online, yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi para korban. Di sisi lain, media sosial juga dapat digunakan sebagai alat untuk memerangi kejahatan dunia maya. Misalnya, lembaga penegak hukum dapat menggunakan media sosial untuk melacak dan menuntut penjahat dunia maya, dan individu serta organisasi dapat menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang kejahatan dunia maya dan mendidik orang lain tentang cara melindungi diri mereka sendiri secara online.

KATA KUNCI

Sosial Media,Kejahatan dunia maya,Penipuan online,Malware


DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR PUSTAKA

[1] R. Gunawan and Suhartono, “Konteks Unggahan Status dan Meme Pilkada 2020 di Facebook yang Berpotensi Cyber Crime: Analisis Wacana Hymes,” Bapala, vol. 8, no. 6, pp. 95–108, 2021, [Online]. Available: https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/bapala/article/view/41613

[2] M. Rifauddin and A. N. Halida, “Hoax Pada Media Sosial Facebook,” Khizanah Al-Hikmah, vol. 6, no. 2, pp. 98–111, 2018.

[3] M. Danuri and Suharnawi, “Trend Cyber Crime Dan Teknologi Informasi Di Indonesia,” Inf. Komput. Akunt. dan Manaj., vol. 13, no. 2, pp. 55–65, 2017.

[4] H. Murti, “Cybercrime-2214-Article Text-1828-1-10-20140306,” vol. X, no. 1, pp. 37–40, 2005.

[5] N. Sulisrudatin, “Analisa Kasus Cybercrime Bidang Perbankan Berupa Modus Pencurian Data Kartu Kredit,” J. Ilm. Huk. Dirgant., vol. 9, no. 1, pp. 26–39, 2014, doi: 10.35968/jh.v9i1.296.

[6] J. Penguatan et al., Universitas Hasanuddin-PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA CARDING TERHADAP PENGGUNA KARTU KREDIT, vol. 8964. 2021.

[7] A. Anggono and M. Riskiyadi, “Cybercrime dan Cybersecurity pada Fintech: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis Cybercrime and Cybersecurity at Fintech: A Systematic Literature Review,” J. Manaj. dan Organ., vol. 12, no. 3, pp. 239–251, 2021.

[8] N. Istiani and A. Islamy, “Pengaruh media sosial terhadap perubahan masyarakat Indonesia-Fikih Media Sosial Di Indonesia,” Asy Syar’Iyyah J. Ilmu Syari’Ah Dan Perbank. Islam, vol. 5, no. 2, pp. 202-225, 2020, doi: 10.32923/asy.v5i2.1586.

[9] A. Ahdiat, “Ini Aktivitas yang Banyak Dilakukan Orang di Media Sosial,” Katadata.Co.Id, p. 2022, 2022.

[10] G. A. E.B. and E. D. S.W., “Hubungan Penggunaan Media Sosial dengan Tingkat Kepekaan Sosial di Usia Remaja,” J. Messenger, vol. 9, no. 1, p. 65, 2017, doi: 10.26623/themessenger.v9i1.428.

[11] S. Soni, Afdhil Hafid, and Didik Sudyana, “Analisis Kesadaran Mahasiswa Umri Terkait Penggunaan Teknologi & Media Sosial Terhadap Bahaya Cybercrime,” J. Fasilkom, vol. 9, no. 3, pp. 28–34, 2019, doi: 10.37859/jf.v9i3.1664.

[12] M. R. Habibi and I. Liviani, “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia,” Al-Qanun J. Pemikir. dan Pembaharuan Huk. Islam, vol. 23, no. 2, pp. 400–426, 2020, [Online]. Available: http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/1132

[13] Z. Saizan, “Cyber Security Awareness among Social Media Users: Case Study in German-Malaysian Institute (GMI),” Asia-Pacific J. Inf. Technol. Multimed., vol. 07, no. 02(02), pp. 111–127, 2018, doi: 10.17576/apjitm2018-0702(02)-10.

[14] H. Judul, “Analisis kesadaran cybersecurity pada pengguna media sosial di Indonesia,” 2020.

[15] M. Yusuf DM, M. Agustantia, and S. Zulaiha, “Analisis Kejahatan Hacking Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia,” Pendidik. dan Konseling, vol. 4, no. 6, pp. 3029–3034, 2022.

[16] B. O. S. Lompoliuw, “Analisis Penegakan Hukum Pidana Tentang Penghinaan Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Kuhp,” Lex Crim., vol. 8, no. 12, pp. 48–56, 2020.

[17] W. Fronika, “Pengaruh Media Sosial Terhadap Sikap Remaja,” Fak. Ilmu Pendidik. Univ. Negeri Padang., pp. 1–15, 2019, [Online]. Available: https://osf.io/g8cv2/download

Detail Informasi

Skripsi ini ditulis oleh :

  • NIM : 12190304
  • Nama : DAFFA ALFIANSYAH
  • Prodi : Informatika
  • Kampus : Margonda
  • Tahun : 2023
  • Periode : I
  • Pembimbing : Eni Pudjiarti, M.Kom
  • Asisten :
  • Kode : 0003.S1.IF.SKRIPSI.I.2023
  • Diinput oleh : NZH
  • Terakhir update : 07 Desember 2023
  • Dilihat : 52 kali

TENTANG PERPUSTAKAAN


PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA MANDIRI


E-Library Perpustakaan Universitas Nusa Mandiri merupakan platform digital yang menyedikan akses informasi di lingkungan kampus Universitas Nusa Mandiri seperti akses koleksi buku, jurnal, e-book dan sebagainya.


INFORMASI


Alamat : Jln. Jatiwaringin Raya No.02 RT08 RW 013 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makassar Jakarta Timur

Email : perpustakaan@nusamandiri.ac.id

Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB

Perpustakaan Universitas Nusa Mandiri @ 2020