-
Cara mudah menghitung PPh badan dengan undang-undang pajak
Buku ini merupakan buku revisi kedua Cara Mudah Menghitung PPh Badan yang di dalamnya terjadi penambahan materi dan perubahan sistematika penyajian. Di dalamnya disertai contoh-contoh kasus dan cara ...
- Tersedia di Perpustakaan kampus Jatiwaringin,
Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku | : | 211246 |
Kode Klasifikasi | : | 336.24 |
Judul Buku | : | Cara mudah menghitung PPh badan dengan undang-undang pajak |
Edisi | : | 3 |
Penulis | : | Agus Setiawan |
Penerbit | : | ANDI |
Bahasa | : | Indonesia |
Tahun | : | 2008 |
ISBN | : | 978-979-29-0372-0 |
Tajuk Subjek | : | Undang - Undang Pajak |
Deskripsi | : | xii, 276 hlm. ; 23 cm |
Eksemplar | : | 1 |
Stok | : | 1 |
Petugas Input | : | Sofia Nurani, S.Hum |
Buku ini merupakan buku revisi kedua Cara Mudah Menghitung PPh Badan yang di dalamnya terjadi penambahan materi dan perubahan sistematika penyajian. Di dalamnya disertai contoh-contoh kasus dan cara menyelesaikan perhitungan pajak. Buku ini disusun berdasarkan pengalaman penulis dalam mengajar di kelas yang telah diklasifikasikan sedemikian rupa berdasarkan materi ajar sehingga diharapkan dapat memudahkan para pembaca.
Dengan pengetahuan dari buku ini, para pembaca diharapkan dapat menghitung dan mengecek sendiri pajaknya. Bila wajib pajak sudah sadar pajak maka dapat dicapai sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, wajib pajak akan diberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak terhutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Demikian juga Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak yang telah memiliki nomor pengisian SPT PPh Badan yang meliputi usaha yang bergerak di bidang jasa, perdagangan dan industri.
Dengan pengetahuan dari buku ini, para pembaca diharapkan dapat menghitung dan mengecek sendiri pajaknya. Bila wajib pajak sudah sadar pajak maka dapat dicapai sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, wajib pajak akan diberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak terhutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Demikian juga Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak yang telah memiliki nomor pengisian SPT PPh Badan yang meliputi usaha yang bergerak di bidang jasa, perdagangan dan industri.
Terkait Subjek Buku yang sama
TENTANG PERPUSTAKAAN

E-Library Perpustakaan Universitas Nusa Mandiri merupakan
platform digital yang menyedikan akses informasi di lingkungan kampus Universitas Nusa Mandiri seperti akses koleksi buku, jurnal, e-book dan sebagainya.
INFORMASI
Alamat : Jln. Jatiwaringin Raya No.02 RT08 RW 013 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makassar Jakarta Timur
Email : perpustakaan@nusamandiri.ac.id
Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB
Perpustakaan Universitas Nusa Mandiri @ 2020